Metroterkini.com.- Pemblokiran jalan umum di Si'arawi dusun I Desa Hilimbowo Olora Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli - Sumatera Utara yang selama ini diblokir Tolona Zendrato alias Ama Zi'agus. Alasan pemblokiran karena ganti rugi belum dibayarkan oleh kontraktor pelaksana,
Camat Gunungsitoli Utara Momimotani Zega, S. Pd, MM bersama Kapolsek Tuhemberua (THB) AKP IB. Jaya Harefa, Kamis 07 November 2019) yang turun di lokasi langsung membuka pemblokiran, yang sudah berlangsung beberapa bulan ini.
Menurut Camat, pemblokiran jalan adalah pelanggaran hukum dan tidak dibenarkan karena jalan umum. Selama ini jalan tersebut diblokir dengan batu dan kayu yang ada dibadan jalan. "Seharusnya Desa Hilimbowo Olora yang menyelesaikan, namun karena mereka belum mampu, maka terpaksa kita harus bertindak tegas dan kedepanya diharapkan jangan terulang lagi".
Kapolsek Tuhemberua AKP. IB. Jaya Harefa juga menyampaikan, bila dikemudian hari terulang kembali maka dengan terpaksa kita menempuh proses hukum. "Jika ada masalah atau gugatan maka silahkan tempuh prosedur, laporkan secara tertulis kepada aparat penegak hukum sehingga bisa diproses, jangan main hakim sendiri karena itu merupakan pelanggaran hukum," tegasnya. [epianus]